KPUD dan Panwaslu Karanganyar Dipertanyakan Ketegasannya. Ada Apa Ya?

Kadi Sukarno saat menunjukan surat untuk DKPP, Senin 22 Januari 2018. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Panggung Pilkada Karanganyar semakin  dinamis. Ketegasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar dipertanyakan dalam proses pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karanganyar.

“Saya kira dalam proses Pilkada Karanganyar ada hal yang perlu diluruskan. Sekarang masyarakat Karanganyar dihadapkan dengan dua pasangan bakal calon. Proses pengusungan bakal calon dari partai politik yang telah memberikan dukungan ini yang harus disikapi,” kata Ketua LSM Indonesia Network For Social and Economic Development Kadi Sukarna dalam jumpa pers, Senin 22 Januari 2018.

Dijelaskan, adanya PKPU No 3 tahun 2017 pasal 1 – 6, harus dicermati maksimal. Sebab, dalam realita dinamika Pilkada di Karanganyar, PKPU seakan “kalah” dengan adanya Surat Edaran (SE) nomor 17 tahun 2018.

“YuRo (Yuliatmono-Rober) sudah diusung 8 parpol, maka satu-satunya partai yang tidak memberikan dukungan hanya PKS. Tapi akhirnya balon Rohadi-Ida diusung PKS dan Gerindra. Kalau sesuai dengan aturan main PKPU pasal 6 ayat 1-7 sudah jelas,” tekannya.

Jika mencermati aturan dalam PKPU itu, lanjut Kadi, seharusnya Gerindra tidak bisa mengusung pasangan balon meskipun rekomendasi dukungan sebelumnya telah ditarik. Sebab, dalam mekanisme pengusungan maupun pencalonan, hak Gerindra sudah di cabut karena telah menyepakati kesepakatan dengan membubuhkan tanda tangan dalam pengusungan balon.

“Kalau merujuk PKPU, pasangan balon Rohadi dan Ida  seharusnya tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Selain menyoal KPU, Kadi juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Karanganyar. Sebab, selama proses Pilkada dinilai tidak optimal.

“Tugas dan wewenang Banwaslu untuk mengawasi dan mengawal jalannya Pilkada belum ada. Seperti mekanisme pendaftaran pasangan balon Rohadi-Ida bisa lolos,” tandasnya.

Dia menyatakan, surat permohonan penjelasan terkait mekanisme pencalonan Pilkada Karanganyar akan dikirimkan kepada KPUD, Bawaslu Karanganyar, serta DKPP.