FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Desa/Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali masih melengkapi surat dakwaan Moch Heru Prasetyo, tersangka pungli Prona.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Setiawan Joko menerima pelimpahan perkara dari Polda Jateng Senin 15 Januari 2018. Setelah itu pihaknya langsung menyusun surat dakwaan. Namun surat dakwaan masih perlu disempurnakan lagi.
“Tersangka masih dititipkan di Rutan Boyolali. dalam waktu dekat ini akan segera kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor,” terangnya Jumat 26 Januari 2018. Pihaknya masih punya waktu 9 hari lagi untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Moch Heru Prasetyo adalah kepala dusun II Desa/Kecamatan Wonosegoro. Selain perangkat desa, dia juga sebagai ketua panitia Prona 2017 dan dalam pelaksanaanya diduga terlibat masalah gratifikasi proyek tersebut.
“Meminta dengan paksa peserta Prona untuk menyetor sejumlah uang. Antara Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per lembar sertifikat. Bahkan hingga saat ini masih ada 33 sertifikat yang masih ditahan karena belum setor,” beber dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan kekuasaanya itu, tersangka dapat meraup uang sebesar Rp 114 juta. Uang tersebut, selain dia gunakan sendiri juga dibagikan kepada beberapa orang. “ Petugas BPN, juga dikasih, tapi kemudian dikembalikan lagi. Karena memang sejak awal tak mau menerima, tapi karena dipaksa tersangka akhirnya menerima,” tegasnya.
Kasus ini meledak di pertengahan Juli 2017. Yakni, Tim Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng turun ke lapangan memeriksa adanya dugaan pungli prona. Pemeriksaan yang dilanjutkan dengan mengamankan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.