Sepasang Kekasih Menikah di Mapolsek Laweyan Solo. Ini Alasannya…

Warga solo menikah di mapolsek laweyan

KUA Laweyan menikahkan pasangan Aditya Bagus Febriyanto (27) dan Ratri Listyorini (30), di Mapolse Laweyan, Jumat 26 Januari 2018. (Putranti/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SOLO – Impian sepasang kekasih Aditya Bagus Febriyanto (27), warga Mojosongo, Jebres dan Ratri Listyorini (30) untuk menjadi suami istri nyaris kandas. Pasalnya, acara ijab kabul yang sedianya berlangsung khidmat berubah menjadi ricuh tak kala kedua orang tua calon mempelai laki-laki datang dan melabrak keduanya Jumat 26 Januari 2018.

Bahkan sumpah serapah meluncur dari mulut sang ibu calon mempelai laki-laki. Padahal ijab kabul yang digelar di salah satu rumah makan di Jalan Adi Sucipto itu akan dimulai. Tak hanya tamu undangan yang sudah memenuhi kursi yang sudah disediakan, petugas penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Laweyan pun sudah akan menikahkan keduanya.

Orang tua Aditya, Sumarso dan Endang datang tepat saat petugas penghulu mengecek berkas administrasi syarat menikah. Tak hanya melabrak calon mantunya, keduanya juga menarik Aditya dan meminta anaknya itu untuk membatalkan pernikahan dan pulang ke rumah.

Amarah sang ibu pun memuncak saat anaknya enggan memenuhi permintaannya, hingga sumpah serapah pun diucapkannya. Melihat suasana semakin tidak kondusif, salah seorang tamu undangan menghubungi Polresta Solo yang merespons dengan mengirim sepuluh orang anggota Unit Samapta Bhayangkara (Sabhara) dan langsung mengamankan Sumarso dan Endang ke Mapolsek Laweyan.

Kedua calon mempelai pun turut datang ke Mapolsek hingga acara pernikahan pun urung dilakukan.
Di kantor polisi amarah Endang tak juga padam. Karena itu Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso pun kemudian memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit itu gagal.

Kedua orang tua Aditya tetap tidak menyetujui ia menikah dengan Ratri. “Saya tetap tidak menyetujui dia menikah dengan Ratri. Dia (Ratri) bukan perempuan baik-baik. Anak saya sifatnya berubah setelah berpacaran dengan dia,” ujar Endang, orang tua Aditya kepada wartawan.

Ia menambahkan, Ratri selama ini dikenal sebagai perempuan bermasalah di kampung mereka. Karena itu keluarga dengan pertimbangan itu tidak setuju Aditya menikah dengan Ratri.

“Saya tidak diberi tahu Aditya kalau akan menikah dengan Ratri. Keluarga tahunya dari tetangga hingga akhirnya datang ke lokasi pernikahan untuk membatalkan ijab kabul serta resepsi pernikahan,” kata dia.

Karena tak berhasil membujuk anaknya untuk membatalkan pernikahan, kedua orang tua Aditya pun pulang ke rumah. Sedangkan kedua mempelai oleh Kapolsek diberi opsi apakah akan melanjutkan ijab kabul yang tertunda di Polsek Laweyan atau KUA Laweyan.

Akhirnya kedua calon mempelai sepakat untuk menikah di Mapolsek, mengingat penghulu dan para saksi juga sudah berada di sana. Mereka pun melaksanakan ijab kabul di ruang tunggu tamu Mapolsek sekitar pukul 11.00 WIB.

“Saya terima nikahnya Ratri dengan maskawin berupa uang tunai senilai Rp1 juta serta seperangkat alat shalat dibayar tunai,” ujar Aditya di hadapan penghulu.

Sejumlah saksi yang hadir pun mengucapkan kalimat “sah”. Kedua membelai pun berpelukan dan pengantin wanita langsung mencium tangan suaminya.

“Saya berterima kasih kepada Kapolsek Laweyan yang telah menyediakan tempat untuk acara ijab kabul,” kata Aditya, sayangnya ia enggan berkomentar lebih banyak.

Sementara itu, Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mengatakan sudah berusaha memediasi kedua belah pihak yang bermasalah namun sayangnya tidak ada kata sepakat.

“Karena itu kami bersama KUA Laweyan tetap menikahkan Aditya dan Ratri karena secara syarat mereka sudah dibolehkan untuk menikah,” kata dia