Tenang… Perbup Pengisian Perangkat Desa Kosong di Sragen Masih Dikonsultasikan ke Pemprov

Ilustrasi (Photo by rawpixel.com on Unsplash/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Pemkab Sragen masih menunggu peraturan bupati (perbup) tentang perangkat desa yang masih dikonsultasikan ke Pemprov Jawa Tengah. Penarikan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat tugas sebagai sekretaris desa atau carik belum mendapat jawaban. Termasuk juga pengisian jabatan perangkat desa yang mengalami kekosongan.

Sekda Sragen Tatag Prqbawanto mengatakan, perbup masih di konsultasikan. “Hingga saat ini, perbup tentang perangkat desa memang masih dikonsultasikan di provinsi dan kami masih menunggu,” terangnya Selasa 30 Januari 2018.

Desa yang bakal mengalami kekosongan posisi perangkat desa, 78 posisi sekretaris desa yang diisi ASN. Bila sudah ditarik, para ASN itu bakal ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Saat ditanya kapan hasil konsultasi dari provinsi bisa diterima, sekda sendiri menjawab bila hal itu diharapkan bisa sesegera mungkin. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Suroto mengharapkan pengisian perangkat desa bisa segera dipercepat.

Pasalnya, hampir semua desa di Sragen yang mengalami kekosongan perangkat desa dan hal ini dikhawatirkan bisa menganggu pelayanan kepada masyarakat. Sebab banyak perangkat desa yang harus merangkap jabatan, sehingga hal ini tidak efektif.

Terkait pengisian perangkat desa, peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang itu sudah disahkan dan tinggal menunggu peraturan bupati (Perbup). “Untuk perbup tentang perangkat desa kami masih menunggu provinsi,” tandasnya.

Menurut dia, secara umum, ada kekosongan dua hingga empat posisi perangkat di desa-desa yang tersebar di 196 desa. Selain pengisian perangkat desa, yang juga bakal dilakukan adalah Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada 2019, yang bakal diikuti 167 desa dari 196 desa yang ada di 20 kecamatan.

Menurut Suroto, sebanyak dua kades bakal habis masa jabatannya pada tahun ini, sedangkan 165 desa bakal habis pada 2019, mulai periode Maret-Desember. Dua desa yang kadesnya bakal habis masa jabatan pada 2018 ini adalah Duyungan di Kecamatan Sidoharjo dan Desa Karanganom Kecamatan Sukodono, yang keduanya sama-sama habis pada  6 Desember 2018.