Ini Kronologi Guru PNS di Gondangrejo Karanganyar Menggauli Mantan Siswi hingga Melahirkan…

ES, oknum guru PNS di Gondangrejo, Karanganyar, ditangkap Polres Karanganyar, diduga menggauli mantan murid hingga melahirkan Kamis 8 Februari 2018. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Hubungan terlarang antara ES (57), guru PNS di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar dengan mantan muridnya mulai berlangsung Mei 2017. Mereka semula chating melalui WhatSapp dan janjian untuk ketemu.

Singkat cerita, ES merayu S agar bersedia diajak ke hotel dan diajak hubungan intim layaknya suami istri. Kala itu, ES menjanjikan sejumlah uang dan dinikahi apabila hamil. Persetubuhan berlangsung sampai lima kali hingga S terlambat bulan, dan hamil.

S yang kebingungan mencoba menyembunyikan kehamilannya dari orang lain. Bahkan orangtuanya juga tidak tahu jika S tengah berbadan dua. Akhirnya bayi dilahirkan secara mandiri lalu dibuang, hingga ditemukan warga. “Kondisi bayi sehat dan diasuh bidan desa,” terangnya. Sementara, S saat ini masih menjalani proses recovery pasca melahirkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Karanganyar menangkap oknum guru PNS di Gondangrejo, Karanganyar, Kamis 8 Februari 2018. Guru berinisial ES ini diduga kuat telah menggauli mantan muridnya hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Kasus ini terungkap setelah ada penemuan bayi oleh warga Selasa 6 Februari 2018.