Nekat…! Guru PNS di Gondangrejo Karanganyar Gauli Mantan Siswi hingga Melahirkan

ES, oknum guru PNS di Gondangrejo, Karanganyar, ditangkap Polres Karanganyar, diduga menggauli mantan murid hingga melahirkan Kamis 8 Februari 2018. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Jajaran Polres Karanganyar menangkap oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah sekolah di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Guru berinisial ES (57) ini diduga telah menggauli mantan siswinya sendiri hingga hamil. Bahkan perempuan berinisial S yang masih di bawah umur ini melahirkan bayi.

Bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan sempat dibuang dan ditemukan warga dalam kondisi selamat. Kasus itu terungkap setelah ada penemuan bayi laki-laki di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Selasa 6 Februari 2018.

Sehari berikutnya, polisi berhasil menemukan identitas S, sebagai ibu kandung bayi. Hasil pemeriksaan awal, bayi dilahirkan S secara mandiri di kamar mandi. Polisi juga mendapat nama ES, warga Kartasura, Sukoharjo, yang diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut.

“ES kami tangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujar Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wahyuning Hapsari, saat gelar perkara di mapolres setempat Kamis 8 Februari 2018.

ES yang ditetapkan tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Sementara, ES mengaku tidak tahu jika S telah melahirkan sebelum dirinya ditangkap polisi. Pria beristri dan beranak dua ini mengakui sempat tahu jika S telat datang bulan.