FOKUS JATENG-SOLO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, Kamis 8 Februari 2018. Pada rapat pleno tersebut, satu partai peserta Pemilu 2014, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sehingga tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Komisioner KPU Solo Bagian Hukum Pencalonan dan Kampanye, Nurul Sutarti mengatakan, PKPI dari sisi kepengurusan, yakni ketua, sekretaris dan bendahara, parpol tersebut sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Begitu pun saat diverifikasi kantor sekretariatannya dan keanggotaannya.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data, namun sampai saat ini tidak juga dipenuhi. Sehingga PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” jelasnya.
Sedangkan tiga partai politik (parpol) baru yang mendaftar, yakni Perindo, Partai Berkarya dan PSI justru dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan dua partai baru lainnya, yakni Partai Garuda dan Idaman dinyatakan TMS.
Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo mengatakan hasil pleno tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu sebagai bagian dari rekomendasi lembaga negara tersebut menentukan parpol mana saja yang bisa menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.
“Tahapannya kan mulai dari pendaftaran hingga verifikasi, baik administrasi dan faktual yang dilakukan sejak Oktober lalu dan hasil pleno dari daerah ini akan menjadi rekomendasi Bawaslu untuk penetapan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, 17 Februari mendatang KPU RI akan menetapkan partai yang lolos secara nasional. Baru dilanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut. Dan kemudian selanjutnya adalah tahapan kampanye dan seterusnya.
”Dalam proses sidang pleno ini nantinya partai bisa saja melakukan sanggahan. Namun hal ini sudah di luar jalur kami, karena masuknya PTUN dan prosesnya juga panjang,” jelasnya.