Pilkades Serentak Kabupaten Boyolali Diundur setelah Pileg-Pilpres. Ini Alasan Kemendagri…

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Boyolali Purwanto. Yulianto (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jawaban surat konsultasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turun. Surat tersebut tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 244 desa di Kabupaten Boyolali.

Hasilnya, Kemendagri tidak menyetujui jika jadwal pilkades serentak 2019 dimajukan. Malah dalam surat balasan itu menerangkan bahwa pilkades serentak diundur setelah pelaksanaan pileg-pilpres 2019. “Kami sudah mendapatkan keputusan dari Kemendagri terkait usulan pelaksanaan pilkades serentak yang dilakukan lebih awal,” terang Kepala Dispermasdes Boyolali Purwanto, Selasa 13 Februari 2018.

Pelaksanaan pilkades serentak di 244 desa di Boyolali tak bisa dimajukan. Sebagai alasannya adalah agenda politik pileg-pilpres. Dengan demikian, pelaksanaanya diundur setelah pileg-pilpres. “Diusahakan tidak terlalu jauh setelah pilpres. Mungkin Juni 2019,” ujar dia.

Diterangkan, dari 244 kades yang akan habis masa jabatannya itu tak sama waktunya. Ada yang habis pertengahan tahun ini, dan ada juga yang habis awal tahun 2019. Maka, sebagai jalan tengah, pelaksanaannya juga akan disegerakan agar pembangunan desa dapat terus berjalan.

“Kebijakan-kebijakan strategis kan tidak boleh diambil atau diputuskan Pj (penjabat) kades. Makanya pelaksanaan pilkadesnya juga tak terlalu lama,” terangnya.

Purwanto juga tak bisa mengabulkan permintaan kades yang tak menginginkan adanya Pj untuk mengisi kekosongan jabatan kades. Di mana kades minta agar masa jabatan diperpanjang sampai pelaksanaan pilkades terlaksana. “(Pj kades) tetap harus dari PNS Pemkab Boyolali. Nanti kita tunjuk, bisa berasal dari lingkungan pemkab atau pegawai di tingkat kecamatan,” jelasnya.