FOKUS JATENG-SOLO-Mengoptimalkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II bakal membentuk tim khusus untuk menjemput bola para wajib pajak (WP). Hal tersebut sekaligus menjadi salah satu program pencanangan Pekan Layanan 2018.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu mengatakan, jemput bola tersebut khususnya akan ditujukan bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan yang banyak maupun instansi dan perkantoran baik negeri ataupun swasta yang memiliki pegawai ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak-red) dengan jumlah banyak pula.
“Diharapkan dengan jemput bola ini bisa mengurangi antrean pelayanan di kantor pelayanan pajak sehingga tidak terjadi penumpukan. Selain itu, diharapkan pula adanya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT tahunan,” jelasnya Selasa 13 Februari 2018.
Jemput bola sendiri, lanjutnya, akan mulai dilakukan pada 15 Februari 2018 hingga 15 Maret 2018. Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pph wajib pajak orang pribadi ditenggat hingga 31 Maret 2018. Sedangkan untuk SPT Tahunan Pph Badan hingga 30 April 2018.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memudahkan WP, Rida mengatakan pihaknya juga akan membuka pos pelayanan efiling di tempat-tempat keramaian berupa Pojok Pajak yang melayani pembuatan EFIN dan e-filing. “Seperti misalnya di mal dan tempat strategis lainnya,” imbuh Rida.
Sedangkan untuk pelayanan di KPP, Rida berkomitmen pihaknya siap memberikan pelayanan yang terbaik. Bahkan ia sudah mewanti-wanti petugas yang melayani pelaporan SPT Tahunan untuk tidak menolak WP yang datang.
Hal tersebut dilakukan untuk target kepatuhan SPT Tahunan yang tahun ini ditarget 73 persen. “Sebenarnya kalau melihat dari pencapaian tahun lalu angka kepatuhan sudah cukup tinggi. Yakni 85 persen dari 791.454 wajib pajak yang ada atau sebanyak 670.997 laporan,” ujarnya.