Pilgub Jateng 2018, Panwaskab Boyolali Ajak ASN dan Perangkat Desa Netral

Ketua Panwaslu Kabupaten Boyolali Taryono, SH, menyampaikan sambutan dalam rakor pengawasan dengan stakeholder di Hotel Grand Kanyon, Ngemplak, Boyolali, Kamis 9 November 2017. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Boyolali mengajak aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa, untuk netral menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. Seruan ini dicetuskan untuk menyikapi indikasi tidak netralnya oknum perangkat desa dan ASN dalam gelaran pesta demokrasi Jateng ini.

“Ada beberapa orang dari unsur ASN, kades dan perangkat desa yang diduga terlibat mengikuti kampanye,” kata Anggota Panwaskab Boyolali Bidang Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Rubiyanto, Senin 19 Februari 2018.

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang terindikasi tersebut. Klarifikasi ini dinilai penting dilakukan untuk mencari kebenaran nama tersebut. Apakah yang bersangkutan benar mendukung pasangan calon sebelum disimpulkan.

Jika terbukti, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada pihak terkait untuk dilakukan tindakan. Jika ASN yang terindikasi tak netral, rekomendasi akan disampaikan ke Komisi ASN (KASN). Sedangkan jika Kades dan perangkat desa, Panwas akan membuat rekomendasi ke bupati.

“ Punya waktu maksimal lima hari. indikasinya hanya masalah pelanggaran netralitas saja. belum masuk ke pelanggaran pidana korupsi,” tegasnya.

Berdasarkan regulasi yang ada, Kades dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kedudukan Kades dan Perangkat Desa merupakan kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, sehingga harus netral.