Jajaran Polres Sragen Ungkap 11 Kasus Kejahatan, Salah Satunya Narkoba

Gelar perkara yang dilakukan jajaran Polres Sragen, Rabu 21 Februari 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Jajaran Polres Sragen berhasil ungkap 11 kasus tindak kejahatan. Para tersangka dan barang bukti digelar di halaman mapolres setempat Rabu 21 Februari 2018.

Sebelas tindak kejahatan ini di antaranya ungkap kasus perjudian, narkotika, kasus perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, dan kasus penggelapan. Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada wartawan mengatakan, beberapa kasus perjudian sudah berhasil diamankan di tiga tempat kejadian perkara.

“Para pelaku ditangkap di tiga TKP, yaitu di Sambirejo dan Sidoharjo, dan Sambungmacan. Dari tindak pidana perjudian itu di antaranya perjudian jenis capjikia. Barang bukti yang kita amankan handphone, catatan rekap, uang dan kartu judi. Para pelaku juga sudah diamankan dan sekarang dalam proses penyelidikan,” paparnya.

Lantas, kasus narkotika jenis sabu-sabu juga ikut berhasil diungkap. Hal ini mengingat akhir-akhir ini narkoba semakin membahayakan anak bangsa. “Terbukti narkotika sendiri semakin merajalela setiap hari di Kabupaten Sragen,” tandasnya.

Setiap bulan jajarannya mengungkap kasus narkoba ini terkait kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut. Namun kali ini yang berhasil diamankan di wilayah Sragen warga dari wilayah Solo.

“Tersangka kali ini yang kita amankan berinisial AS. Diamankan beserta barang bukti dan melanggar Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.

Terkait kasus perampokan dengan modus kempes ban di Ngrampal dan perampokan di wilayah Plupuh, kapolres mengaku masih melakukan pendalaman. Hasil pengembangan sudah mengerucut, tapi akan disampaikan lebih lanjut. “Insya Allah idetitas pelaku sudah dikantongi,” ujar dia.