FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pengelolaan air menjadi hak mutlak negara yag akan dikuasakan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 dan 121 Tahun 2015.
Dengan demikian, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Ampera Boyolali menggodok materi rancangan peraturan daerah (raperda). Regulasi ini terkait pemanfaatan sumber air di bidang industri dan usaha lainnya.
Direktur Utama (Dirut) PUDAM Boyolali Cahyo Sumarso mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, seluruh pemanfaatan air untuk industri dan usaha di Boyolali nanti harus melalui PUDAM. “Makanya kita sedang godok perdanya agar bisa segera diterapkan,” terangnya Rabu 21 Februari 2018.
Sesuai dengan PP dan UU tentang sumber daya air, perda tersebut mengatur penguasaan dan pengelolaan sumber air oleh industri maupun usaha dan harus melalui pelayanan sumber mata air baku oleh pemerintah. Dalam hal ini PUDAM selaku operator pemerintah.
Bila PUDAM belum bisa melayani karena keterbatasan sumber, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar industri atau usaha bisa mengelola sumber mata air baku lainnya sementara waktu, sebelum PUDAM bisa memberikan pelayanan.
“Misal jika Industri melakukan pengeboran air tanah karena PUDAM belum bisa melayani, itu harus ada rekomendasi dan nanti sumber airnya akan kita ambil alih jika PUDAM sudah bisa memberikan pelayanan,” jelasnya.
Pentingnya perda sebagai turunan PP tersebut untuk menjaga keberlangsungan sumber air yang saat ini mulai langka dan menjaga kelestarian daerah tangkapan air. Perda tersebut juga akan mengatur sanksi bila ada eksploitasi air yang berlebihan, semisal pengeboran air tanah yang tak terkendali oleh pihak swasta.
“Tapi perda ini tidak berlaku untuk pengelolaan rumah tangga atau pertanian. Hanya untuk industri atau usaha saja, termasuk juga perumahan,” tegas dia.