KASUS KOMPUTER: Penyidik Kejari Sragen Panggil 12 Kades di Kecamatan Sidoharjo Sragen

Penyidik Kejari Sragen memanggil 12 kades di Kecamatan Sidoharjo terkait kasus pengadaan komputer Kamis 22 Februari 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Kasus dugaan penyelewengan pengadaan komputer di pemerintah desa (pemdes) di wilayah Sragen terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memanggil sekitar 12 kepala desa (kades), Kamis 22 Februari 2018. Pemanggilangan mereka untuk dimintai keterangan sekitar pengadaan barang komputer tersebut.

Kepala desa yang dipanggil ini yang bertugas di Kecamatan Sidoharjo. Mereka dihujani sekitar 16pertanyaan dari penyidik kejaksaan. Kepada fokusjateng.com, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Adi Nugraha meminta kehadiran kades terkait dugaan penyelewengan pengadaan komputer.

Pada kesempatan ini, pihaknya hanya mengambil sempel dari Kecamatan Sidoharjo. Tidak menutup kemungkinan desa yang lain akan menyusul. ”Kita kaji dan evaluasi dan siapa lagi yang kita mintai keterangan seputar komputer tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga akan meminta keterangan seperti harga, spesifikasi, ppembelian, dan sebagainya. Setelah ini akan dievaluasi tergantung kebutuhan data. ”Kami baru periksa dahulu, nanti kroscek di lapangan,” beber dia.

Sementara  itu, Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Sidoharjo Agus Widodo menjelaskan, ini baru tahap klarifikasi dari kejaksaan. Untuk spesifikasi sudah seperti yang diminta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen. ”Satu kecamatan sebenarnya beda-beda,” terang Kades Taraman.

Dari pihak CV yang mengadakan penawaran ke desa, menyepakati sesuai dengan kriteria yang diminta PMD. Nilai untuk pengadaan Rp 20 juta, sisanya masuk Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).

Pihaknya sudah mengadakan perjanjian dengan penyedia barang. Jika tidak sesuai setelah ada pengecekan, pihaknya akan melayangkan gugatan ke penyedia barang. ”Kita akan layangkan gugatan jika tidak sesuai perjanjian,” bebernya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sistem Informasi Dinas PMD Sragen Istiarto menjelaskan, ada program pengembangan sistem informasi desa pada 2017. Pengadaan langsung dari pemerintah desa, sedangkan PMD tidak mengarahkan ke perusahaan mana pun pada pemerintah desa untuk pengadaan komputer. ”Tidak ada diarahkan sama sekali, dari laporan sendiri tokonya beda-besa,” ujarnya.