FOKUS JATENG-BOYOLALI-Memasuki bulan Februari, maka semakin dekat pula dengan batas akhir registrasi kartu prabayar (SIM card) telepon selular. Registrasi dengan menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan berakhir pada Rabu 28 Februari 2018. Oleh karena itu, para pelanggan yang belum melakukan registrasi, diimbau untuk segera mendaftarkan nomornya bila tidak ingin diblokir.
Program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak 31 Oktober 2017 mendapat perhatian dari masyarakat. Dilansir dari siaran pers di laman resmi Kominfo No 54/HM/KOMINFO/02/2018, bahwa sampai dengan Selasa (20/2) Pukul 06.14 WIB sudah 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.
Menyikapi program tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Boyolali mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan registrasi yang tinggal beberapa hari ini. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Boyolali, Sarwanto juga membenarkan bahwa registrasi kartu prabayar merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan saat berkomunikasi.
“Registrasi SIM card diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mencegah tindakan kejahatan dan aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab seperti kejahatan terorisme, penipuan dan kejahatan internet lainnya,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat 23 Februari 2018.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera registrasi agar tidak terkena sanksi berupa pemblokiran. Bagi yang belum melaksanakan registrasi agar melaksanakan dan pemerintah menjamin terhadap data yang disampaikan saat registrasi. “Sehingga daripada nantinya kita kena sangsi pemblokiran maka karena itu diimbau untuk segera registrasi,” imbuhnya.
Ada berbagai cara untuk melakukan registrasi baik itu bagi pelanggan lama maupun pelanggan baru. Masyarakat dapat registrasi sendiri melalui SMS ke 4444 sesuai dengan format sesuai operator seluler. Selain itu, masyarakat dapat pula melakukan registrasi di gerai resmi operator yang bersangkutan. Persyaratannya pun sama, yakni menyertakan nomor KTP dan nomor KK.
Adanya peraturan tersebut telah dilakukan warga Boyolali yang menggunakan telepon selular untuk registrasi SIM card. Salah satunya Putri Istiyadi yang telah registrasi Desember 2017 yang lalu. “Agar tetap lancar dalam komunikasi dan menghindari blokir saya sudah registrasi bulan Desember lalu,” ujar warga Simo ini.
Pada saat registrasi tersebut, Putri yang berstatus mahasiswi UNS ini menceritakan bahwa respon balasan dari operator sangat cepat, karena belum terlalu padat servernya.
Perlu diketahui, apabila pelanggan ponsel prabayar tidak melakukan registrasi maka SIM card pelanggan akan mendapat penghentian layanan komunikasi, mulai dari SMS, telepon sampai layanan internet.