Sekdes Status ASN di Wilayah Sragen Ditarik Pemkab, Ini Langkah Selanjutnya…

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 tahun 2017 tentang Perangkat Desa telah disahkan. Setelah ini, sekretaris desa (sekdes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditarik menduduki pos di Pemkab Sragen.

Setelah penataan, akan dilakukan penjaringan untuk memenuhi kekosongan perangkat desa. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan, terkait perekrutan harus menunggu penataan yang dilakukan desa. Lantas selanjutnya dilaksanakan mutasi dan selanjutnya penjaringan dan penyaringan.

Pihaknya tetap menggandeng pihak ketiga dalam penjaringan dan penyaringan nanti untuk uji kompetensi. “Kenapa ada uji kopetensi supaya kita bisa menilai kualitasnya. Materi termasuk IT, pengetahuan dasar, pemerintahan dan sebagainya,” terangnya Senin 26 Februari 2018.

Mulai 4-9 Maret, pemerintah desa harus segera melakukan penataan untuk meenyesuaikan SOTK yang baru. Setelah ada yang kosong ada mutasi di dalam untuk mengisi yang kosong. Baru setelah ada yang kosong menjadi kesempatan orang luar perangkat desa mengisi kekosongan lewat perekrutan dengan uji kompetensi tersebut.

Selain itu, sekdes ASN akan ditarik pada 1 Maret. Lantas mereka akan didistribusikan ke OPD yang membutuhkan tambahan personel. Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen Suharyanto menyampaikan, setelah ini di lapangan memang banyak kekosongan.

Dengan sosialisasi ini ada penjelasan penataan SOTK dan pengisian perangkat. ”Agar tidak membuat tafsir sendiri-sendiri, Masing masing desa sudah menyusun Perdes SOTK, dari pola lama akan dimasukkan ke Pola baru,” jelasnya.