FOKUS JATENG-SRAGEN-Kartu Tani di Kabupaten Sragen masih butuh penyempurnaan. Pasalnya masih banyak hal yang belum bisa diakomodasi. Misalnya sekarang masih belum dikunci tentang luasan lahan, sehingga petani yang memiliki lahan 10 hektare bisa masuk.
Juga perlu penambahan petani-petani yang masih ditinggal, seperti halnya para petani tebu yang juga banyak ditemui di Sragen. Hingga saat ini sudah ada setidaknya 90 ribu kartu tani yang ada di Sragen.
Kepada Wartawan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sragen Jazairi mengatakan, Kartu Tani harus ada penyempurnaan. “Untuk kartu tani memang harus ada penyempurnaan. Beberapa yang penting itu agar tahun depan tidak ada masalah,” katanya Kamis 8 Maret 2018.
Para petani yang berhak mendapatkan kartu tani adalah mereka yang bergerak di tanaman pangan dan sampai saat ini petani tebu belum bisa diakomodir. Hal ini salah satunya adalah karena petani belum membuat Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Untuk RDKK petai tebu ini baru kami rapatkan,” kata Djazairi yang juga seorang petani dan memiliki kartu tani ini. Padahal para petani tebu juga butuh memakai pupuk bersubsidi untuk tanaman mereka.
Dia mengungkapkan, kenapa banyak petani tebu yang tidak bisa terakomodasi kartu tani. Salah satunya adalah karena satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik seorang petani yang sudah terdaftar di lahan tanaman pangan, tidak bisa terdaftar untuk kali kedua di lahan tebu.
“Satu NIK itu hanya untuk satu komoditas, dan satu tempat dengan alokasi pupuk yang lengkap. Katakan saya punya tanaman hortikultura tebu, punya ternak, punya tanaman pangan, kalau NIK sudah digunakan untuk tanaman pangan, tidak bisa untuk tanaman horti,” tegasnya.