Polres Boyolali Ungkap Kasus Pungli Pengurusan IMB, Satu Kades di Kecamatan Teras Jadi Tersangka

Pelimpahan kasus pungli yang melibatkan kades di Kecamatan Teras, Boyolali, di Kejari Boyolali, Senin 12 Maret 2018. (Istimewa/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, harus berurusan dengan polisi. Sebab, kades berinisial HDW ini diduga praktik pungutan liar (pungli) dalam sebuah pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Kasus yang sudah melalui serangkan penyelidikan dan penyidikan ini, dilimpahkan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Boyolali ke Kejari Boyolali, Senin 12 Maret 2018.

Satreskrim Polres Boyolali mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dalam kasus pungli Senin 12 Maret 2018. (credit-Istimewa/Fokusjateng.com)

Pelimpahan berkas perkara tahap dua ini meliputi barang bukti dan tersangka. Kasus ini berawal dari masyarakat yang melapor kepada Gubernur Jateng melalui media sosial (medsos). Laporan tersebut dugaan adanya pungutan liar dalam penerbitan IMB di wilayah Kecamatan Teras.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Saber Pungli Provinsi yang kemudian diarahkan ke unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Boyolali,” terang Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Willy Budianto, SH mewakili Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi.

Dikatakan lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan kemudian unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan. Hasilnya, kemudian penyidik menetapkan kades tersebut sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen, kuitansi, dan uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp 110,6 juta,” papar dia.

Dalam perkara ini, lanjut kasatreskrim, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dalam UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.