Kades di Wilayah Teras yang Tersangkut Pungli Segera Disidang, Ini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari Boyolali

Pelimpahan kasus pungli yang melibatkan kades di Kecamatan Teras, Boyolali, di Kejari Boyolali, Senin 12 Maret 2018. (Istimewa/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Salah satu kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Teras, Boyolali, yang tersangkut kasus pungutan liar (pungli) segera disidang. Kades yang sudah ditetapkan tersangka ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Boyolali ke Kejari Boyolali, Senin 12 Maret 2018.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Setiawan Joko kepada wartawan mengatakan, pada saat pelimpahan, pihaknya sudah menerima berkas perkara. Untuk pemeriksaan tersangka masih menunggu pengacara. “Kami menunggu pengacaranya dulu,” katanya.

HDW, kades yang terlibat pungli ini dinilai telah melakukan pelanggaran. Dengan posisinya sebagai kades diduga memaksa pengembang perumahan PT Adi Propertindo untuk membayar izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu dilakukan sejak kurun waktu 2016-2017. Selain IMB juga minta kompensasi jalan dan transport denga total mencapai Rp 57,8 juta.

Pembayaran dilakukan pada tanggal 11 November 2016 saat pembangunan perumahan Griya Teras Asri 2 dan 3. Pungutan belum berhenti sampai di situ. Pada bulan April 2017 kembali melakukan pungutan mencapai Rp 120 juta. “Ini untuk kompensasi makam dan jalan. Pungutan pertama pada November 2016 tidak didasari aturan yang berlaku,” jelas dia.

Lantas, pungutan kedua pemerintah desa (pemdes) membuat Perdes Nomor 10/2008/IV/2017. Namun saat merancang perdes itu, bupati  belum melakukan evaluasi. Sebab perdes itu masih terkait pungutan tata ruang  dan Undang-Undang (UU) Nomor 6, tentang Pemdes.

PT Adi Propertindo bila tidak membayarkan pungutan berdasarkan permintaan, maka kades tidak mengizinkan pembangunan perumahaan bersubsidi di wilayah Teras. “Pengembang pun dengan terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut kepada Pemdes Teras melalui kepala desa,” terang Wawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pungli yang melibatkan salah satu kades di wilayah Teras berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial ke Gubernur Jateng. Kemudian diserahkan ke Tim Saber Pungli Provinsi untuk ditindaklanjuti. Oleh Tim Saber Pungli, penyelidikan diserahkan ke Satreskrim Polres Boyolali.