FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sanksi tegas bakal dijatuhkan kepada Kepala Desa (Kades) Teras, Kecamatan Teras, Boyolali, Heri Dwi Widianto (HDW) yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). Kejadian ini dinilai mencoreng nama baik Pemkab Boyolali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Purwanto menyayangkan kejadian ini. “Yang jelas kami bakal memberikan sanksi kepada Heri Dwi Widianto,” tegasnya di hadapan wartawan Selasa 13 Maret 2018.
Terkait sanksi ini, pihaknya baru melakukan kajian hukum. Misalnya memberhentikan sementara tersangka dari jabatan sebagai kades Teras. “Pemberhentian sementara ini karena status hukumnya sebagai tersangka,” terangnya.
Dikatakan, kades yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hukum tetap sebagai terpidana. Sebab hingga kini proses hukum masih berjalan. Jika terbukti dan diputus pengadilan bersalah, maka sanksi pemberhentian tidak hormat dijatuhkan.
Hal ini mengingat, lantaran sebagai kades meminta pengembang perumahan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan. Kini pihaknya sudah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kades Teras. “Kami nunggu surat resmi dari camat Teras,” ujar dia.
Terpisah, penyidik Kejari Boyolali sudah memeriksa dan sinkronisasi barang bukti. Setelah itu menyusun dakwaan. “Kami sudah mendalami perkara ini,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Setiawan Joko.
Setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Boyolali, maka tersangka langsung ditahan. Tersangkan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Boyolali. Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kades Teras Heri Dwi Widianto bersikap pasrah dengan kasus yang membelitnya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Kejari Boyolali. Lantas terkait pemberhentian, dia mengaku siap segala risiko yang terjadi. “Pengurusan perumahan pertama dan kedua berjalan lancar,” tuturnya.