Nah Lho… Penambang Ilegal di Merapi-Merbabu Ditutup, Polres Boyolali Tetapkan Satu Tersangka

Ilustrasi jurnalistik. (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Polres Boyolali menutup satu tempat penambangan galian C di lereng Merapi-Merbabu, Rabu 14 Maret 2018. Selain menutup aktivitasnya, polisi juga menetapkan satu tersangka dan mengamankan barang bukti. Yakni satu backhoe, dua buku rekap penjualan, dan nota serta uang tunai Rp 2,1 juta.

Galin C yang ditutup ini tepatnya di Dusun Candirejo, Desa Candi Gatak, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budianto mengatakan, penutupan tambang ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Warga masyarakat di sekitar tambang melihat ada aktivitas tambang yang mencurigakan.

“Langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Baik di lokasi ataupun mengecek perizinan pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui memang benar aktifitas penambangan tersebut tak di lengkapi syarat perizinan yang berlaku. Kemudian, setelah dilakukan penggerebekan, pengelola juga tak dapat menunjukkan dokumentasi perizinan.

“Saat tim menggerebek lokasi, ada satu backhoe yang tengah melakukan pengerukan dan pengisian ke bak truk. Dan ada juga beberapa truk yang menunggu antrian untuk diisi,” papar Willy.

Di lokasi penambangan itu, ada lima orang yang diamankan. Mereka terdiri dari operator Beckhoe, koordinator serta petugas pencatat aktivitas pertambangan. “Yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu, yakni Banteng umur 45 tahun koordinatornya. sedangkan yang lain dikenakan wajib lapor,” ujarnya.

Aktivitas penambangan ilegal ini melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sanksi menyalahi pasal 158, dapat diancam tahanan maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. ’’Tapi, sejauh ini masih kita dalami,’’ jelasnya.