KPU Boyolali Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Jateng 777.133 Jiwa

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, di aula Kantor Kecamatan Boyolali, pada Rabu 14 Maret 2018. (Dok. Diskominfo Boyolali/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018 mencapai 777.133 jiwa. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, di aula Kantor Kecamatan Boyolali, Rabu 14 Maret 2018.

Ketua KPU Kabupaten Boyolali Siswadi Sapto Harjono mengungkapkan, dalam menyusun rekapitulasi DPS menggunakan model formulir model A.1.3-KWK. “Sedangkan untuk penetapan DPS, KPU Kabupaten Boyolali menggunakan formulir model A.1-KWK,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisioner KPU Kabupaten Boyolali Wahyu Prihatmoko menyampaikan, hasil pemutakhiran data sebesar 777.133 jiwa, terdiri dari 386.294 pemilih laki-laki dan 390.839 pemilih perempuan. “Sehingga dari 267 desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Boyolali, yang terbagi dalam 1645 Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah pemilih di Kabupaten Boyolali ada sebanyak 777.133 jiwa,” terangnya.

Rapat pleno dihadiri seluruh komisioner dan staf KPU Boyolali, Ketua Panwaslu, pihak kepolisian, jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Boyolali, dan tim sukses dari pasangan calon nomor Gubernur/Wakil Gubernur, serta PPK se-Kabupaten Boyolali.

KPU juga menyampaikan data terkait dengan pemilih potensial non-KTP. Dimana saat ini Kabupaten Boyolali memiliki data sebesar 15.224 pemilih, yang terdiri dari 7.468 pemilih laki-laki dan 7.756 pemilih perempuan. Mengenai pemilih non-KTP, ditentukan bahwa pemilih dapat membawa Kartu Keluarga (KK) ke TPS saat pemilihan berlangsung.