FOKUS JATENG-BOYOLALI-Polres Boyolali merilis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pelaku pasangan suami istri (pasutri) Jumat 16 Maret 2018. Kedua pelaku ini adalah Supri (38) dan Yuvita RD (34), warga Kelurahan Cinderejo, Kecamatan Banjarsari, Solo. Penangkapan para tersangka ini setelah mendapat laporan dari pemilik rumah Pardji (70), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Motif kedua tersangka melancarkan aksi ini berpura-pura mencari kontrakan. Setelah pemilik rumah lengah dengan ngobrol dengan Yuvita, sang suami melancarkan aksinya. “Sang suami yang masuk rumah mengambil harta benda milik korban,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto.
Aksi yang dilancarkannya sudah beberapa titik. Empat kali di Boyolali dan satu kali di Sukoharjo. Pihaknya menduga korban masih bisa bertambah. “Maka bagi warga yang merasa kehilangan harta benda di rumah bisa melapor ke polisi,” ujar Willy.
Sementara itu, Supri sang pelaku mengaku, hasil curat digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Spontan. Saat saya mau cari kontrakan, saya timbul fikiran untuk mencuri,” kilahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Supra bernopol AD 4220 PH, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinnya. Tak hanya itu saja, barang-barang milik korban seperti, 2 buah gelang emas, 1 buah Cincin, uang tunai 180 ribu, 2 buah HP Nokia, dan 1 buah dompet milik korban juga diamankan dari tangan keduanya.