Weleh… Dua Pengedar Uang Palsu Tertangkap di Pasar Jati Tengah Sukodono Sragen

Uang yang diduga palsu yang disita Polsek Sukodono, Sragen, Rabu 21 Maret 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN – Tatik (30), warga Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Air Putih, Samarinda, harus berurusan dengan Polsek Sukodono, Sragen, Rabu 21 Maret 2018. Perempuan yang bertempat tinggal di Dusun Banaran, Desa Sriwedari, Kecamatan Karanganyar, Ngawi, ini diduga telah mengedarkan uang palsu (upal).

Modus yang digunakan yakni dengan belanja kebutuhan rumah tangga di pasar tradisional. Nah, aksinya itu tercium Polsek Sukodono saat Tatik belanja di Pasar Jati Tengah, Desa Jati Tengah, Kecamatan Sukodono. Aksinya itu dinilai sudah meresahkan warga Sragen.

Lantas anggota kepolisian melakukan penyelidikan atas keresahan masyarakat tersebut. Hasilnya polisi berhasil menangkap pelaku pegedar uang upal. Aksi Tatik tidak sendirian, melainkan dibantu rekannya Yunarmi (20), warga Jimbar Kulon, Desa Guworejo, kecamatan Karangmalang, Sragen.

Mereka lantas melakukan aksinya dengan mengedarkan upal tersebut ke pedagang. Dengan membeli barang ke pedagang mereka mendapat kembalian berupa uang asli. Dari pengedar uang palsu yang tersebut polisi juga berhasil menyita uang pecahan Rp 50 ribu diduga palsu sebanyak 42  lembar dengan total Rp 2,1 juta. Pelaku juga membawa dua buah handphone, belanjaan hasil dari uang palsu  berupa bumbu-bumbu dapur dan sepeda Motor Honda Vario.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas AKP Muryati mengatakan, petugas bersama Kanit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Sukodono berangkat mendatangi tempat kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar seseorang yang dicurigai tersebut didapati telah membawa uang palsu.

“Selanjutnya d bawa ke kantor Polsek guna pengusutan lbh lanjut,” katanya.