Ternyata…! Pengedar Upal di Sragen Masih Satu Keluarga, Libatkan Sang Ayah

Sujintoro (baju tahanan), tersangka pengedar upal menjalani penyidikan intensif oleh Polres Sragen, Kamis 22 Maret 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan dua perempuan di Pasar Jati Tengah, Desa Jati Tengah, Kecamatan Sukodono, Sragen, sungguh mengejutkan masyarakat. Sebab, keduanya masih ada hubungan saudara, bahkan sesuai penyelidikan Polres Sragen, keduanya masih kakak-beradik.

Yang lebih mengejutkan masyarakat, hasil penelusuran polisi, peredaran upal ini juga melibatkan sang ayah kedua perempuan tersebut. Mereka bertiga bernama Tatik (30), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Air Putih, Samarinda, yang kini berdomisili Dusun Banaran, Desa Sriwedari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Kemudian Yunarmi (20), yang merupakan adik Tatik berdomisili di Jimbar Kulon, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Satu lagi tersangka bernama Sujintoro (51), yang merupakan ayah kedua perempuan ini juga berdomisili di Dusun Jimbar Kulon, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Seperti diberitakan sebelumnya, peredaran uang palsu (upal) meresahkan masyarakat Sragen. Terlebih di wilayah Kecamatan Sukodono, Sragen. Lantaran resah, warga melaporkan peredaran upal ini ke Polsek Sukodono dan diteruskan ke Polres Sragen.

Atas laporan masyarakat ini, polisi melakukan pengembangan. Rabu 21 Maret 2018, polisi menangkap Tatik (30), salah satu peredar upal di Pasar Jati Tengah, Desa Jati Tengah, Kecamatan Sukodono, Sragen. Penangkapan ini dikembangkan dan menangkap satu lagi bernama Yunarmi, warga Jimbar Kulon, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa upal dan sepeda motor.