Wajib Pajak Lampaui Target, Wabup Said Bagi-Bagi Penghargaan, KPP Pratama Boyolali Apresiasi WP

Wabup Boyolali M. Said Hidayat bagi-bagi penghargaan kepada wajib pajak di Pendapa Gede Boyolali, Kamis 22 Maret 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali tahun 2017 mencapai hasil menggembirakan. Yaitu mampu meraih penerimaan sebesar Rp 517,6 miliar dari target sebesar Rp 516,7 miliar.

“Hasil ini menjadikan KPP Pratama Boyolali menjadi satu- satunya unit kerja di bawah Kanwil DJP Jateng II yang mampu mencapai target 100 persen,” ujar Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu.

Ditemui wartawan seuasai Tax Gathering dan penandatanganan naskah kerjasama Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Pendopo Ageng, Komplek Setda Boyolali Terpadu, Kamis 22 Maret 2018, Rida Handanu sangat mengapresiasi pencapaian tersebut.

“Ini tentu tak lepas dari kepatuhan wajib pajak. Juga peran serta Pemkab Boyolali yang mampu menarik investor yang lebih banyak.”

Sedangkan untuk tingkat Kanwil DJP Jateng II, tahun 2017 capaian termasuk cukup baik yaitu mencapai 86 persen. Nilainya, dari target Rp 11,5 triliun, capaiannya sebesar Rp 9,99 triliun. Sedangkan target tahun 2018 dipathok sebesar 12,5 triliun.

Diungkapkan, salah satu program yang dicanangkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak adalah program KSWP. Program ini merupakan tindak lanjut atas Inpres No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Permendagri No 112/2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkup Pemerintah Daerah.

Untuk menindaklanjuti program tersebut, imbuh dia, Kanwil DJP Jateng II bersama Pemkab Boyolali melakukan penandatanganan naskh kesepakatan kerjasama dalam rangka implementasi program KSWP di Boyolali.

Melalui perjanjian ini, nantinya proses perzinan tertentu yang dilakukan Pemkab Boyolali dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) harus melalui proses konfirmasi untuk menguji validitas NPWP dan kewajiban perpajakan dua tahun terakhir.

OLeh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Boyolali, agar sebelum mengajukan perizinan memenuhi kewajiban perpajakannya, baik pajak pusat maupun pajak daerah. “Sehingga diharapkan dengan adanya penandatanganan program KSWP dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak pusat maupun daerah Kabupaten Boyolali.”

Sementara itu dalam sambutannya, Wabup Boyolali, M Said Hidayat mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar pajak. Pasalnya, penerimaan pajak digunakan untuk melaksanakan pembangunan.