FOKUS JATENG-SOLO-The Joe An (60), karyawan Toko Mas Doro harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Solo. Warga Baki, Sukoharjo, ini kedapatan mencuri emas milik sang bos selama delapan tahun. Yakni mulai tahun 2009 hingga akhirnya ketahuan pertengahan Januari lalu.
Agenda terakhir pemeriksaan saksi. Lantas minggu depan pembacaan tuntutan “Sebenarnya kasus ini pencurian biasa. Tapi yang menonjol total emas yang dicuri mencapai 10 kilogram dengan kerugian Rp 4,5 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo Endang Saptopawuri, yang menangani kasus ini kepada wartawan Jumat 23 Maret 2018.
Emas yang dicuri itu dagangan yang dipajang di toko setempat. Modusnya diambil sedikit demi sedikit selama delapan tahun. Aksinya itu tidak pernah diketahui karena setiap mengambil memilih situasi sepi dan satu barang.
Dijelaskan Endang, Koent Jahyono Tanto, pemilik toko mas tidak menyadari jika perhiasan di tokonya selalu hilang. Sebab, selain terdakwa sudah dianggap sebagai keluarga sendiri. Dalam satu hari jumlah perhiasan yang didisplay berkisar 3.500 hingga 4 ribuan pieces. Sehingga tidak pernah mendata emas yang dijual setiap harinya.
Hasil curiannya itu, oleh terdakwa digadaiakan ke kantor pegadaian. Ada lima pegadaian yang menjadi tempat terdakwa menggadaikan. Karena saking banyaknya jumlah emas yang dicuri sehingga ia harus berpindah pegadaian saat barang yang digadaikan sudah masuk batas maksimal. “Uang hasil gadai digunakan untuk judi singapura,” kata dia.
Karena jumlah barang yang digadaikan semakin banyak, mau tidak mau bunga yang harus dibayar terdakwa kepada pegadaian agar emas yang digadaikan tidak dilelang pun semakin besar. Hingga akhirnya mencapai Rp 20 juta. Karena besarnya bunga, akhirnya terdakwa pun mengambil emas semakin banyak dan sering. “Dari situ akhirnya ketahuan. Pemilik baru merasa kehilangan emas dagangannya dan setelah dihitung ternyata yang hilang mencapai 770 pieces,” paparnya.
Pemilik toko melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan terdakwa ditangkap pada Januari lalu. “Emas yang dicuri terdiri dari emas berkadar 18 karat hingga 20 karat, beratnya sampai 3gram hingga 5gram berupa cincin, kalung, hingga gelang. Kami sudah menghitung semua barang bukti yang diamankan Kejari. Emas yang banyak dicuri jenisnya kalung serta gelang,” kata Endang.
Barang-barang tersebut, lanjutnya masih lengkap seluruhnya, karena terdakwa memang tidak pernah absen memperpanjang masa gadai dengan membayar bunga setiap empat bulan sekali. Semua emas tersebut tersimpan rapi di lima pegadaian yakni Pegadaian Purwotomo, Cokronegaran, Pasar Kembang, Pajang, dan Gentan Baki, Sukoharjo. “Saat ini sudah kami amankan di brankas,” jelasnya.