Proses Pembebasan Lahan Proyek Tol Soker Wilayah Sragen Belum Tuntas

Seorang pengguna jalan selife di pintu masuk Tol Soker Sidoharjo, Sragen, Rabu 21 Maret 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono ( Soker) masih menyisakan sejumlah lahan di Kabupaten Sragen yang masih dalam proses pembebasan. Lahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngrampal, Gondang dan Sambungmacan.

Kepada wartawan, bantuan teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Mantingan II, Dwi Heri Widyatmoko mengatakan, lahan yang masih dalam proses pembebasan berada di wilayah Desa Tangkil Kecamatan Sragen ke timur. Untuk yang musyawarah harga tinggal menyisakan di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal dan Desa Bumiaji Kecamatan Gondang.

“Sementara yang lain ada yang tinggal menunggu pembayaran uang ganti rugi (UGR),” terangnya Rabu 18 April 2018.

Pembayaran UGR, untuk bidang yang ada di Desa Toyogo, Sambungmacan. Ada 12 bidang yang menerima UGR, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp 75,8 juta hingga Rp 1,7 miliar.  “Untuk pembebasan lahan tambahan ini melintas di 19 desa di enam kecamatan,” papar dia.

Sementara pada pembebasan lahan pertama berada di 21 desa di enam kecamatan,” kata Heri tatkala ditemui Selasa (17/4). Anggaran untuk pembebasan lahan tambahan ini masih di bawah Rp 200 miliar, untuk sekitar 18 hektare tanah. Heri menandaskan, akhir Mei mendatang, pembebasan lahan diharapkan sudah selesai dan tuntas.

Heri mengungkapkan, masih dimungkinkan lagi ada pembebasan lahan lagi karena saat ini pihak investor mengajukan ijin. Tambahan lahan itu kemungkinan untuk pembangunan simpang susun (SS) atau interchange (IC) yang rencananya berlokasi di Sambungmacan, juga jalan layang atau overpass permintaan warga yang belum dibangun.

Mereka yang menerima UGR, langsung dibuatkan rekening dan uangnya ditransfer di Bank Jateng. Mereka yang sudah mendapat UGR juga harus menyerahkan sertifikat tanahnya. Bila ada kelebihan tanah, nanti bakal muncul sertifikat yang baru atas biaya dari pemerintah.