FOKUS JATENG-BOYOLALI-Perjalanan panjang warga terdampak proyek Waduk Kedungombo (WKO) untuk memperjuangkan nasibnya membuahkan hasil. Hal ini tidak terlepas dari perjuangan swadaya dan swadana Petugas Khusus Jaswadi, H.S. dan staf-stafnya puluhan tahun.
“Kami habis dari Istana Negara di Jakarta. Pada intinya pihak proyek, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana Jawa Tengah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) diperintahkan melanjutkan perataan tanah lokasi relokasi warga,” jelas Jaswadi, saat bertemu warga di rumahnya Sabtu 28 April 2018.
Sebetulnya, lanjut dia, pihak proyek sudah melakukan perataan tanah pada tahun 2017. Namun ada persoalan yang menghambat perataan tanah tersebut, sehingga pihaknya harus meluruskan masalah itu hingga Istana Negara. “Setelah kami jelaskan panjang lebar, pihak Istana Negara memerintahkan untuk melanjutkan program relokasi ini,” tutur dia.
Lantaran sebagian sudah diratakan, lokasi tempat relokasi untuk 500 kepala keluarga (KK) ini sebagian sudah ditempati. Pihak warga sudah memberi nama lokasi tersebut Dusun Sendang Mulyo, Desa Kedung Mulyo, Kecamatan Kemusu. “Kami menempati lahan ini sah karena melalui proses panjang,” tandas Jaswadi.
Lahan seluas 53 hektare itu merupakan tanah pengganti pemerintah dari konsinyasi ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Dana ganti rugi ini disetorkan ke kas negara dan kemudian pemerintah mengganti lahan yang sudah dilepas oleh Menteri Kehutanan. “Semua proses ini sudah difalidasi oleh gubernur, bupati, dan saya sendiri Jaswadi,” paparnya.
Nah, di Istana Negara, Jaswadi meminta batas akhir sebagai bentuk keseriusan pihak proyek melanjutkan pemerataan tanah di lahan relokasi. Pihaknya meminta sebelum tanggal 10 Mei 2018, alat berat dari proyek sudah beroperasi meratakan tanah di lahan relokasi. “Ya, kalau lewat dari tanggal 10 Mei, saya tidak bisa membendung keinginan warga membuka pintu waduk,” kata dia.
Sementara itu, jika 500 KK ini sudah menempati lahan dan hak-haknya terpenuhi, maka tugas Jaswadi sebagai Petugas Khusus mengamankan relokasi sudah selesai. Namun, pihaknya menjelaskan bahwa ternyata masih ada 1.350 KK yang belum mendapat lahan pengganti. Mereka menyebar di beberapa desa, di antaranya Desa Ngrakum, Nglanji, Klewor, Kemusu, Genengsari, dan sebagian Bawu serta Sarimulyo.
“Karena ribuan warga ini melalui perwakilan ketika itu menggugat pemerintah. Sehingga hanya mendapat dana konsinyasi yang sekarang masih di PN Boyolali. Belum lama ini kepala desa mendapat surat dari pengadilan untuk mengambil dana konsinyasi in,” katanya.
Lantas pihak kepala desa tidak mau mengambil konsinyasi itu lantaran nilai ganti ruginya sedikit. “Ini persoalan sudah 30 tahun. Ganti ruginya ada yang Rp 50 ribu, Rp 40 ribu, dan Rp 100 ribu. Ya mereka (kepala desa) jelas tidak mau. Pasti ditolak warga,” terang Jaswadi.
Keinginan warga, lanjut dia, minta lahan pengganti. Tapi jika mengurusnya mulai sekarang, selesainya cukup lama, bisa 10 tahun lebih. “Saya mengurus yang Kedung Mulyo saja sampai 10 tahun lebih. Setelah 500 KK menempati lahan relokasi, saya mau istirahat. Biar pemerintah daerah melalui birokrasinya mengurus yang 1.350 KK ini,” tegasnya.