Arin, Bidan yang Bantu Aborsi Reni Warga Boyolali Divonis 1 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta

Arin, bidan yang membantu aborsi diamankan di Polres Boyolali, Kamis 4 Januari 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mengetuk palu terkait kasus aborsi yang melibatkan Arin Sugesti Irawanto (33), bidan warga Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali, Senin 30 April 2018. Bidan yang membantu aborsi Reni Eka Saputri (19), warga Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, ini divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.

Majelis Hakim PN Boyolali menjatuhkan hukuman ini sesuai pertimbangan-pertimbangan selama persidangan berlangsung. Vonis yang dijatuhkan kepada Arin ini lebih tinggi dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Boyolali, yakni penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250 juta.

Sidang putusan itu dipimpin Hakim Tuty Budhi Utami, dengan dua anggota Adityo Danur Utomo dan Nalfrido. Arin dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 194 UU 36 tahun 2009 junto pasal 75 ayat 2 UU RI 36 tentang Kesehatan.

Perbuatan Arin dinilai meresahkan masyarakat dan sangat keji. Yakni membatu menghilangkan nyawa bayi yang masih dalam kandungan. Padahal, terdakwa tak mempunyai kewenangan untuk melakukan aborsi sesuai pasal. Meski demikian, Arin mengakui perbuatannya yang menjadikan pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis. Sikap sopan terdakwa selama proses persidangan juga menjadi hal yang meringankan hukuman.

Putusan ini diterima Arin dan JPU. Setelah terdakwa menyatakan menerima kepada majelis hakim, JPU Dedy Abdillah juga menyatakan hal yang sama. “Memang prosedurnya harus begitu. Kalau terdakwa pikir-pikir, jaksa juga harus pikir. Kalau nanti terdakwa banding, jaksa harus juga banding, tak boleh menerima (putusan),” papar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali Jaksa Muda Heru Rustanto.

Kasus aborsi ini sempat menggemparkan warga Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, Selasa malam 2 Januari 2018. Salah satu warga bernama Arin Eka Saputri (19), mengubur orok bayi yang berusia sekitar enam bulan kandungan di pekaran rumah. Setelah ditelusuri, orok bayi itu hasil aborsi yang dibantu oleh bidan Arin Sugesti.