FOKUS JATENG-SRAGEN-Wiranto, kepala desa (kades) Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, divonis 1,5 tahun penjara. Dia didakwa telah menggelapkan alokasi dana desa (ADD) mencapai Rp 419 juta. Selain divonis 1,5 tahun penjara, Wiranto juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara dan membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara Rp 178 juta subsider satu tahun penjara,
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Adi Nugraha mengatakan, sidang berlangsung Senin 7 Mei 2018 selesai sekitar pukul 20.00 WIB. “Putusan pidana korupsi kades Hadiluwih tidak berbeda jauh dari tuntutan JPU. Hanya bedanya subsider dari tiga bulan menjadi satu bulan,” terangnya Selasa 8 Mei 2018.
Dia menyampaikan, terkait hal inim pihak Kades Wiranto maupun JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Waktu untuk mengajukan yakni 7 hari setelah putusan ditetapkan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini membuktikan bahwa Kades Wiranto melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Hadiluwih senilai Rp 419 juta. Tidak hanya itu, Wiranto juga dituntut mengembalikan denda dan uang pengganti kerugian negara.
“Uang pengganti pihak kades sudah mengembalikan sekitar Rp 200 juta. Lantas masih kurang Rp 178 juta yang harus dibayarkan,” jelasnya.