FOKUS JATENG-NASIONAL-Seorang penumpang Lion Air mengaku seorang teroris dan membawa bom dalam tas. Pengakuan itu dilakukan sebelum pesawat nomor JT 291 rute Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ini terbang Rabu 16 Mei 2018.
Lion Air langsung memberikan keterangan dan klarifikasi terkait JT 291. Gurauan bom (bomb joke) dari seorang penumpang laki-laki itu berinisial (DB) dengan nomor kursi 9C. Itu dilakukan ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding). “DB mengaku kepada salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) sebagai seorang teroris dan membawa bom dalam tas,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air, dalam keterangan persnya.
Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Seluruh 200 penumpang dewasa, barang bawaan dan kargo, harus kembali ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali (screening). Atas kerjasama yang baik di antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.
“Hasilnya adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan,” papar dia.
Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan (offload) DB berikut bagasi dan barang bawaannya. Lion Air telah menyerahkan DB ke avsec airlines, avsec Angkasa Pura II cabang Pekanbaru, otoritas bandar udara serta pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Lion Air JT 291 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 15.54 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 13.35 WIB. Pesawat telah mendarat di Cengkareng pada 17.22 WIB. Lion Air menginformasikan, kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan terbang dari Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) dan Bandar Udara Internasional El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE). Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan Lion Air lainnya tidak terganggu.
Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
“Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional,” jelas Danang.