FOKUS JATENG-SRAGEN-Kasus narkoba kembali diungkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sragen, Kamis 17 Mei 2018. Pengedar barang haram tersebut berhasil diringkus beserta jumlah barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 80 juta.
Tersangka atas nama Febrian Kunto Suryono (28), warga Kampung Gremet, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, itu ditangkap oleh polisi begitu turun dari bus. Ketika itu bus yang ditumpangi berhenti di sekitar SPBU Nglangon, Jalan Ring Road Utara Keluarahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen.
Dalam rilis di mapolres, Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menjelaskan, pelaku ditangkap bersama barang bukti. “Ini merupakan keberhasilan dari Satuan Narkoba, tersangka yang berinisal F itu ditangkap Satres Narkoba berikut barang bukti sebanyak 60 gram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Ungkap kasus ini berawal saat Satres Narkoba mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Nglangon. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan baru turun dari bus dengan ciri-ciri identik seperti yang diberikan informan.
Tidak menunggu lama polisi akhirnya menangkap pemuda tersebut yang belakangan diketahui bernama Febriyanto Kunto Suryono asal Banjarsari, Solo. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Satres Narkoba juga menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu ukuran besar dan kecil dengan berat sekitar 54 gram, satu tablet warna biru dengan logo R, 20 butir Riklona, 8 butir Alganax, sebuah korek api dan lima sedotan. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan petuga sekitar 60 gram.
“Barang bukti seberat 60 gram narkotika jenis sabu itu kalau satu gramnya seharga Rp 1,5 juta, berarti kalau 60 gram nilainya bisa sampai Rp 80 juta. Pelaku sendiri kita tangkap secara undercover,” terang kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka bakal dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 60 gram narkotika jenis sabu tersebut bersama pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sragen.