FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melibatkan 85 orang tenaga dari masyarakat sekitar untuk mensortir dan melipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sejak Selasa (22/5) hingga Jumat (25/5) ini, di GOR Tennis Indoor Kabupaten Boyolali.
Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Siswadi Sapto Harjono mengungkapkan penyortiran surat suara tersebut dilakukan untuk mengoreksi surat suara apabila mengalami cacat. Catat yang dimaksud semisal sobek, berlubang atau terkena tinta, dimana surat suara yang cacat tersebut yang kemudian diminta ganti sejumlah yang rusak ke KPU Pusat.
“Surat suara Pilgub Jawa Tengah 2018 untuk Kabupaten Boyolali sejumlah 797.609 yang terdiri dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) per TPS (tempat pemungutan suara) ditambah cadangan 2,5% untuk tiap TPS,” jelasnya di sela sela peliatan, pada Jumat 25 Mei 2018.
Hingga hari ketiga penyortiran dan pelipatan surat suara, terdapat kerusakan sebanyak 954 lembar, sedangkan surat suara yang baik sejumlah 597.805 lembar. Kerusakan yang terjadi rata rata gambar pasangan calon yang kurang jelas, ada kotoran tinta, sobek, adapula titik tinta pada salah satu calon. Di hari keempat ini, pihak KPU akan menjumlah secara keseluruhan surat suara yang rusak.
Ditambahkan olehnya, hingga sampai saat ini pihaknya telah menerima sejumlah logistik berkaitan dengan Pilgub Jawa Tengah. Seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, tinta , formulir, hologram. Sedangkan logistik yang lain sedang dalam proses pengadaan, contohnya ATK, alat dan alas coblos, template, sampul, dan gembok.
“Kami rencanakan sebelum lebaran seluruh logistik sudah siap dan terpenuhi sehingga pengesetan dan pengepakan ke dalam kotak suara segera dilakukan dan dilakukan penyegelan. Setelah lebaran baru kita laksanakan distribusi logistik ke tingkat PPK, PPS dan TPS,” ujarnya.
Disinggung mengenai erupsi freatik Gunung Merapi yang terjadi belakangan ini, pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi dengan melibatkan elemen masyarakat dan jajaran pemerintah.
“Ada yang dinamakan TPS daerah bencana, manakala terjadi bencana sebelum maupun pada saat pencoblosan maka pemilih pasti akan mengungsi, sehingga kami mengadakan TPS di daerah pengungsian. Dengan syarat pemilih tidak boleh terpisah pisah, sehingga fokus pada DPT daerah yang bersangkutan,” paparnya.
Jikalau bencana terjadi pada saat pemilihan, maka TPS tersebut dihentikan sementara yang kemudian akan dipindah ke TPS bencana di pengungsian dengan melanjutkan tahapan yang terputus akibat bencana.