Siasati Libur Cuti Lebaran 2018, Ini Jadwal Pajak Kendaraan di Samsat Sragen

Papan kantor Samsat Sragen (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Menjelang libur panjang Lebaran 2018, layanan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah UP3AD atau Samsat Sragen sudah mempersiapkan cuti panjang. Salah satunya toleransi hingga tanggal 21 Juni 2018. Selain itu petugas masih memberi layanan Pajak Kendaran Bermotor Hingga 12 Juni mendatang.

Kepada wartawan, Baur STNK Satlantas Polres Sragen Aiptu Bawani mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan, pelayanan samsat akan memberikan toleransi bagi kendaraan yang telat saat libur cuti bersama. Kendaraan yang jatuh tempo pada 10-20 Juni mendapatkan toleransi sampai tanggal 21.

”Tanggal 11-12 masih tetap buka seperti biasa. Setelah itu libur mengikuti jadwal cuti bersama. Soal tunggakan pajak memang ada toleransi, tapi daripada mepet lebih baik untuk disegerakan pembayaran sejak awal sebelum libur,” katanya Sabtu 2 Juni 2018.

Pelayanan pascalebaran, lanjut dia, biasanya ramai diserbu warga. Setelah liburan Lebaran wajib pajak (WP) antre untuk pembayaran bea kendaraan. Untuk Samsat Sragen, dalam sehari rata-rata 300-an WP. Antrean membeludak biasanya 2-3 hari setelah lebaran. Dua kali lipat lebih banyak. ”Biasanya antri sampai dengan dua kali lipat hari biasa,” bebernya.

Sementara, Kasi Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Samsat Sragen Kiswanto mengatakan, biasanya permohonan WP memang terjadi antrean, setelah libur Lebaran. Karena keterlambatan pembayaran WP, satu hari setelah libur Lebaran tidak dikenakan denda.

”Pembayaran bea pajak kendaraan, dikenakan denda setelah hari kedua usai libur Lebaran. Sehingga untuk hari pertama usai libur Lebaran layanan pajak kendaraan bermotor melonjak dua kali lipat dibanding hari biasa,” jelasnya.