FOKUS JATENG-SRAGEN-Kabupaten Sragen menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, bukan berarti predikat WTP telah menutup kemungkinan penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen Dwiyanto menyampaikan WTP merupakan pelaporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standart Akutansi Pemerintah (SAP). Kabupaten Sragen berhasil meraihnya tiga kali berturut-turut, namun pihaknya WTP bukan berarti menutup kemungkinan adanya tindakan korupsi. ”Tapi tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan. Doakan saja di Sragen tidak ada.” Kata Dia Senin 4 Juni 2018.
Selain itu, Dwiyanto menilai laporan Bantuan Sosial (Bansos) juga harus dibenahi. Termasuk juga dengan laporan penggunaan Dana Desa dan Alolasi Dana Desa (DD/ADD). Dia menjelaskan saat ini untuk DD memang masih sekedar lampiran dan belum rigit. Namun dia menilai selayaknya dilakukan penggunaan dana dan laporan sebaik mungkin.
”Dana Desa masih lampiran. Tapi Proses laporan kita sudah tersajikan dengan baik. Perlu diingatkan lagi dalam pemeriksaan tidak bisa rekayasa, uang Rp 7 ribu saja juga dicatat dengan teliti,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam sambutan safari ramadhan menyampaikan pada warga Sragen terkait WTP. Dia menyampaikan penghargaan yang telah diraih secara tiga kali berturut-turut tersebut dapat memacu kinerja Pemerintah Kabupaten Sragen lebih baik dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sragen.
Bupati menisipkan pesan bahwa anggaran yang dimiliki Pemkab, pengeluaran nya harus sesuai dengan visi misi pemerintahan. Salah satunya tentang pembangunan infrastruktur yang berkualtias.