Fenomena Pernikahan Dini Jadi Sorotan Anggota DPR RI Endang Maria Astuti

Sosialisasi bahaya pernikahan dini oleh Anggota DPR RI Endang Maria Astuti di Sragen, Kamis 7 Juni 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Semakin hari perkawinan usia dini kian tak terbendung. Hal ini dinilai sangat memprihatinkan dan perlu ditekan penyadaran oleh masyarakat. Pasalnya, masalah perkawinan dini akan berdampak pada kualitas keluarga.

Sedangkan dampak yang lebih besar akan mengancam kualitas bangsa. Pemerintah sendiri diharapkan mengambil peran dalam mengatasi hal tersebut. “Efeknya lebih besar,” kata anggota DPR RI Endang Maria Astuti dalam sosialisasi yang digelar di Sragen, Kamis 7 Juni 2018.

Dikatakan, jika pernikahan di usia yang belum matang, tentu berdampak pada sejumlah aspek. Seperti psikologi, kejiwaan, kesehatan dan pasti bermasalah dalam aspek ekonomi.

Nah, terkait data masih akan meminta pada dinas terkait. Hanya saja secara nasional ada peningkatan secara merata. Termasuk di salah satu kabupaten di eks Karesidenan Surakarta menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. ”Penyebab pernikahan usia dini karena biasanya kecelakaan atau hamil duluan dan kekerasan seksual. Pada akhirnya akan mencetak keluarga yang tidak berkualitas,” jelas dia.

Pernikahan usia dini dilakukan mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974, anak usia 16 tahun sudah menikah. Tetapi jika melihat kondisi masyarakat saat ini bisa dibilang tidak relevan. ”Ini masih debatable, apa pakai undang-undang yang lama atau harus revisi, langkah kami ini sekaligus mencari masukan di lapangan,” ujar dia.