Kepala Dispermasdes Boyolali Purwanto: SIPADES Wujudkan Aset Desa yang Akuntabilitas dan Transparan

Kepala Dispermasdes Kabupaten Boyolali, Purwanto menyampaikan sambutan dalam penataan administrasi aset desa di Pendopo Ageng Kabupaten Boyolali pada Selasa 3 Juni 2018. (Dok. Diskominfo Boyolali/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Untuk lebih menertibkan administrasi terkait kepemilikan aset desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan inventarisasi dan pendataan aset desa berbasis aplikasi (SIPADES).

SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi aset desa.

“Menertibkan penggunakaan aset desa agar dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah desa. Sekaligus untuk mempermudah pemerintah desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa,” ungkap Kepala Dispermasdes Kabupaten Boyolali, Purwanto di Pendopo Ageng Kabupaten Boyolali pada Selasa (3/7).

Bupati Boyolali melalui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Sri Ardiningsih mengutarakan bahwa kegiatan tersebut dinilai penting karena bisa menjadi wadah untuk saling berkomunikasi. Disamping pula sebagai langkah mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan desa sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan aturan pelaksaaannya.

“Kami tekankan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan menyampaikan pemahaman yang bersinggungan langsung dengan desa khususnya kekayaan pengeloaan aset desa berbasis aplikasi untuk mewujudkan adminstrasi desa yang transparan, akuntabilitas dan efektif serta efisien,” ungkap Ardiningsih.

Dengan terbitnya Undangundang tersebut, pihaknya berharap agar desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, akan tetapi harus menjadi subyek dan motor penggerak pembangunan yang aktif.

“Hadirnya aplikasi SIPADES untuk pengelolaan aset desa sangat diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada. Serta meminimalisir kesalahan kesalahan yang diakibatkan dalam ragkaian kegiatan pengelolaan keuangan aset desa,” ujarnya.

Diharapkan juga dengan adanya aplikasi SIPADES, pemerintah desa dapat memberikan perhatian serta komitmennya dalam rangka implementasi secara menyeluruh demi terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang sejalan dengan amanat peraturan perundang undangan.