FOKUS JATENG-SRAGEN-Terkait pengujian KIR untuk kendaraan taksi online belum bisa dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sragen. Sedangkan pihak penguji mengklaim belum mendapat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berkaitan dengan uji KIR taksi online.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen Junaedi mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi. Taksi online diwajibkan untuk berbadan usaha dan layak jalan serta lulus uji.
Hanya saja di sejumlah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sragen belum bisa dilaksanakan. ”Karena petunjuk pelaksanaanya belum siap. Kami belum berani mengeluarkan dokumen hasil uji, karena memang ada perbedaan dengan kendaraan yang biasa uji KIR,” katanya Senin 9 Juli 2018.
Dia juga menjelaskan ada perbedaan seperti bentuk stiker untuk taksi online. Meski ada setidaknya 3 kendaraan sudah mencoba mendaftarkan kendaraanya untuk uji KIR, namun dari UPTD belum berani melakukan uji kendaraan tersebut.
Junaedi yang merupakan pengurus dari DPP Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) mengaku masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk petunjuk teknisnya. Tidak hanya Sragen, bahkan seluruh jateng belum melaksanakan uji KIR untuk taksi online.
”Untuk taksi online ini bentuk stiker dan dokumennya lebih simpel, persyaratannya ada badan hukum, sertifikat registrasi tipe kendaraan dan STNK,” jelas dia.