FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jaringan narkoba internasional asal Bangkok, Thailand, menyelundupkan sabu-sabu seberat 100 gram. Barang haram itu dimasukan di mainan anak untuk mengelabuhi petugas. Namun, aksinya itu teta tercium petugas dan para pelaku serta barang bukti diamankan Rabu 11 Juli 2018.
Penyelundupan narkoba jenis sabu itu melalui jasa pengiriman paket barang di Kantor Pos Boyolali. Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai adanya penyelundupan sabu-sabu yang dikirim melalui Kantor Pos Boyolali.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Awalnya paketan mainan yang di dalamnya terdapat sabu itu ditujukan kepada Suyadi, warga Cepogo. “Ternyata alamatnya fiktif,” kata Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP M. Arifin Suryani, Rabu 11 Juli 2018.
Alamat tersebut fiktif setelah polisi melakukan pengecekan. Lantas tak berselang lama kemudian ada seorang pemuda datang untuk mengambil paketan tersebut. Namun saat akan mengambil paketan, Muhammad Irsyad Kamil (23) ternyata tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Lantas dia mengajak temannya, bernama Alex Rohim (23) yang juga berasal dari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Setelah paketan mainan yang dibungkus kardus berwarna cokelat itu dibawa, polisi yang sudah membuntuti langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di pinggir Jalan Pandan Arang Nomor 64, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali.
“Paket sabu ini disimpan dalam lubang mainan scooter. Selanjutnya kami interogasi di kantor,” terangnya. Ungkap kasus ini terus dikembangkan. Keduanya kemudian diminta untuk mengantarkan paket sabu ke tempat tujuan di wilayah Semarang.
Benar saja, sesampainya di Pamularsih, di Jalan Puspowarno, Semarang, kedua tersangka itu menyerahkan kardus berisi sabu-sabu itu ke Arif Wicaksono (36), yang mengendarai mobil berwarna putih. “Setelah diserahkan, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” paparnya.
Lantas ketiganya dibawa ke Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, ketiganya dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, ketiganya mengaku hanya dimintai bantuan oleh napi kasus narkoba yang bernama Feri alias Demit. Mereka tak mengira jika dalam paket mainan tersebut berisi sabu-sabu seberat 100 gram. “Kalau tahu ada sabunya, saya tidak mau. Saya pikir hanya paketan mainan saja. Apalagi imbalan yang dijanjikan cukup besar, yakni Rp 1 juta,” kata tersangka Irsyad.