FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Wakil Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rohadi Widodo resmi mengundurkan diri, Senin 23 Juli 2018. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Karanganyar Nomor 170/269.3/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Karanganyar Masa Jabatan Tahun 2013-2018.
Pengumuman tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar Masa Sidang III dilangsungkan di Ruang Paripurna, Senin siang 23 Juli 2018 dan dihadiri oleh jajaran Forkompinda, Pimpinan Perangkat Daerah serta Direktur BUMD yang ada di Kabupaten Karanganyar.
Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam wawancaranya dengan rekan media sesaat setelah rapat paripurna mengatakan, kekosongan wakil bupati yang ditinggalkan dipastikan tidak akan diisi. Karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni kurang dari 18 bulan sisa masa jabatan, pengunduran diri saudara Rohadi Widodo terhitung hanya menyisakan 5 bulan dari masa jabatan yakni berakhir Desember 2018.
“Informasi yang saya terima, pengunduran diri saudara Rohadi Widodo terkait dengan majunya yang bersangkutan untuk menjadi calon legislatif pada pileg 2019 nanti,” katanya.
Sehingga dia harapkan SK Kemendagri terkait pengunduran diri saudara Rohadi Widodo cepat untuk diterbitkan. Mengingat kelengkapan administrasi untuk persyaratan maju dalam Pileg 2019 nanti adalah akhir Juli 2018.
Ditambahkan, Juliyatmono mengatakan bahwa Rohadi Widodo selama menjabat sebagai Wakil Bupati Karanganyar merupakan partner yang baik. Hampir dipastikan, kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2013 – 2018 tersebut tidak pernah meninggalkan satu agenda secara sendiri-sendiri, dalam giat apapun selalu datang bersama. Sehingga hubungan keduanya bisa dikatakan sejoli tidak mengenal mekanisme protokoler.
“Rohadi Widodo adalah sosok yang cepat belajar, responsif, dan bertalenta,” kenang Juliyatmono.
Sementara itu, Adhe Eliana, Wakil Ketua DPRD Karanganyar saat membacakan pengumuman pengunduran diri Wakil Bupati Karanganyar telah sesuai dengan mekanisme merujuk UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 / 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Untuk itu Rapat Dewan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar memutuskan mengumumkan pengunduran diri Rohadi Widodo sebagai Wakil Bupati Karanganyar atas permintaan sendiri.
Proses selanjutnya akan kami kirimkan Surat ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Rohadi Widodo sebagai Wakil Bupati Karanganyar.