Polres Karanganyar Tangkap Pengedar dan Pemakai Tembakau Gorilla, Beli Jumlah Banyak Bonus Ganja

Wakapolres Keranganyar, Jawa Tengah Kompol Dyah Wuryaning Hapsari menunjukkan sejumlah barang bukti lima tersangka pengedar dan pemakai tembakau gorilla, Jumat 3 Agustus 2018. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karanganyar mengamankan lima tersangka pengedar dan pemakai tembakau gorilla Jumat, 3 Agustus 2018. Mereka masing-masing berinisial MW, CG, GV, DB, dan MI.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka MW, warga Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Kala itu tersangka membawa paket narkotika diduga tembakau gorilla yang telah dicampur dengan tembakau rokok bermerk.

Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wuryaning Hapsari mewakil Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka MW, tim Satnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni CG dan GV yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.

CG dan GV mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka DB, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Setelah diinterogasi, DB kemudian mengaku membeli tembakau gorilla tersebut dari tersangka GV yang juga merupakan warga Kecamatan Kartasura. Kelima tersangka ditangkap secara terpisah.

“Tersangka MI mengaku membeli paket tembakau gorilla secara online, lewat Instagram, kemudian berkomunikasi melalui aplikasi Line, kemudian melakukan transaksi,” kata AKP Dyah Wuryaning.

MI mengaku melakukan transaksi tembakau gorilla ini selama tiga bulan belakangan. Bahkan, dia mengaku memperoleh “bonus” berupa ganja jika melakukan pembelian dalam jumlah banyak.

Polres Karanganyar sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kelima tersangka. Beberapa di antaranya 11 paket narkotika diduga tembakau gorilla, 5 ponsel berbagai merek, 1 linting tembakau gorilla, 1 linting ganja kering, dan kardus berkas pengiriman tembakau gorilla.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.