FOKUS JATENG – BOYOLALI – Satpol PP Boyolali menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Tawengan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Senin 13 Agustus 2018. Tower telekomunikasi ini diketahui tidak bertuan.
Padahal, tower tersebut baru selesai dibangun dan ketahuan bodong alias belum berizin. Penyegelan itu sendiri sebagai penegakan Perda No 15 Tahun 2017 tentang Pendirian Menara Telekomunikasi.
“Memang kami segel. Tapi setelah ditelusuri tidak ada pemiliknya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Tri Joko Mulyono.
Penyegelan tersebut menggunakan pita kuning. Setelah disegel, petugas juga menggembok pintu masuk tower. “Kalau pemilik tower datang biar mencari petugas,” tandasnya.
Sebelum mendirikan tower BTS, pihak pemilik seharusnya mengurus izin hingga kelar terlebih dulu. Namun di Desa Tawengan ini, sudah mendirikan tower tapi belum ada surat perizinannya. Jika pihak pemilik tidak mengurus perizinan, maka pihaknya akan merobohkan tower tersebut.
Keberadaan tower ilegal merugikan Pemkab. Selain itu, jaminan keamanan masyarakat sekitar juga tak ada.
“Karena tidak ada asuransi dari pemilik tower jika terjadi apa-apa dengan tower tersebut. kalau memenuhi aturan yang berlaku kan pemilik tower wajib mengasuransikan warga di sekitar tower,” kata dia.
Di wilayah Boyolali terdapat 200-an tower BTS yang dioperasikan operator telekomunikasi. Namun, dari ratusan tower ini dinilai masih banyak yang belum berizin.