Pemkab Boyolali Segera Gelar Undian Bayar PBB, Hadiah Utama Rumah Senilai Rp 200 Juta

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di BKD Boyolali, Rabu 15 Agustus 2018. (Diskominfo Boyolali/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menjadi salah satu pemasukan melalui pendapatan asli daerah (PAD) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).

Meski beberapa waktu yang lalu terkendala dengan kenaikan tarif dari ketetapan yang harus dibayarkan, akan tetapi setelah dilakukan evaluasi, akhirnya diberi stimulus hingga 70 persen sehingga masyarakat mulai sadar akan membayar pajak. Terlebih dengan adanya hadiah berupa satu unit rumah senilai 200 juta dan satu unit mobil senilai 130 juta yang akan diundi di tingkat kabupaten serta dua unit sepeda motor yang diundi di setiap kecamatan.

Dijelaskan Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Kabupaten Boyolali, Fara Soraya Devianti yang rencana awal batas waktu pembayaran pajak jatuh pada 31 Mei 2018. Namun setelah dilakukan evaluasi diubah dengan Surat Keputusan (SK) maka diundur dua bulan hingga 31 Juli 2018.

“Jadi alasan paling utama adalah realisasi pembayaran yang masih jauh dari ekspektasi atau harapan, target yang direncanakan kita masih di bawah. Selain itu, terjadi banyaknya perubahan kebijakan,” jelas Fara saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (15/8).

Diterangkan, apabila dipaksakan pengundian pada Bulan Mei sebagai batas waktu pembayaran dirasa tidak efektif. Akhirnya dengan persetujuan Bupati Boyolali dan Kepala BKD Kabupaten Boyolali, maka diundur bertepatan dengan agenda di Bulan Agustus yang sarat dengan ramainya perayaan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Disinggung mengenai hadiah yang akan diundi, pihaknya mengatakan bahwa tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Adapun perbedaan tersebut terletak pada jumlah persentase Nomor Objek Pajak (NOP) di setiap desa.

“Ada sedikit perubahan, jika dulu disamaratakan berapa pun realisasinya maka sekarang kita buat persentase realisasi NOP, artinya apabila jumlah pembayarnya itu di desa yang banyak maka yang diundi lebih banyak,” ungkap Fara.

Selain sebagai perangsang yang menggiurkan bagi masyarakat untuk membayar pajak, hadiah tersebut juga sebagai bentuk apresiasi Pemkab Boyolali kepada masyarakatnya. Dimana hingga akhir Juli 2018, jumlah NOP yang terkumpul telah mencapai 60 persen atau tepatnya terkumpul sebesar 301.571 dengan realisasi sebesar Rp 25.026.069.570.

Pengundian hadiah akan diselenggarakan lima kali pada tingkat kecamatan untuk mendapatkan dua sepeda motor di setiap kecamatan. Masing-masing tempat akan diikuti tiga atau empat Kecamatan.

Kali pertama, pengundian dilaksanakan pada Sabtu (18/8) di Kecamatan Sawit yang diikuti dari Kecamatan Sawit, Banyudono, Sambi dan Ngemplak. Kemudian undian kedua pada Senin (20/8) di Kecamatan Simo dengan NOP yang diundi dari Kecamatan Simo, Klego, Nogosari dan Andong.

Adapun Kecamatan Kemusu, Juwangi, Karanggede dan Wonosegoro berada pada sesi ketiga pada Selasa (21/8) yang digelar Kecamatan Kemusu. Sedangkan Kecamatan Selo dilaksanakan pada Kamis (23/8) yang diikuti Kecamatan Selo, Cepogo dan Musuk. Terakhir, pada Jumat (24/8) di Alun Alun Kidul diikuti NOP dari Kecamatan Boyolali, Teras, Mojosongo dan Ampel.

Untuk mendapatkan peluang undian, masyarakat harus melakukan pembayaran dan lunas sebelum 31 Juli 2018 dan pemilik NOP berada di wilayah Kabupaten Boyolali.