Lulusan SMA Ngaku Pengacara, Kibuli Warga Gemolong Sragen Rugi Hingga Rp 60 Juta

Ilustrasi penangkapan (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN – Pria berinisial SS (48), warga Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, pria yang mengaku sebagai pengacara ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Korbannya yakni Sumiyatun (56), warga Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong, Sragen. Akibat kasus itu, korban menelan kerugian mencapai Rp 60 juta. Kronologinya berawal sekitar November 2017, Sumiyatun bersama suaminya didatangi salah satu temannya.

Lantas sang suami menceritakan permasalahan yang sedang dihadapi. Mendengar cerita masalah itu, temannya memberikan saran kepada keluarga Sumiyatun untuk dikenalkan dengan teman suami korban. Yaitu seorang pengacara yang berkantor di daerah Kota Solo.

Pengacara itu untuk mengurus permasalahan tanah yang dialami sumiyatun bersama keluarga. Dalam penyelesaian masalah itu, SS dan pengurusan sebagai jaminan Rp 50 juta. Kemudian tersangka meminta dana kedua kalinya Rp 10 juta.

Dalam transaksi ini, korban menyerahkan dana beberapa tahap. Meski sudah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, namun permasalahan tanah yang dialami pelapor tidak dapat terselesaikan. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gemolong.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas unit reskrim Polsek Gemolong langsung menyelidiki keberadaan tersangka. Akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Raya Solo-Purwodadi, tepatnya di Kelurahan Gemolong.

Dalam pemeriksaan petugas kepolisian, didapatkan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 25 juta, surat kuasa pengurusan objek tanah, ID Card tersangka, sepeda motor Yamaha Mio , 3 buah baju, dan 1 buah celana jeans warna hitam.

“Tersangka sudah kami tangkap. Hanya lulusan SMA tapi ngaku-ngaku sebagai pengacara,” terang Kapolsek Gemolong AKP Supad.