FOKUS JATENG – SRAGEN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) bekerja sama dengan DPR RI menggelar sosialisasi undang-undang terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Selasa 21 Agustus 2018. Kegiatan yang digelar di Pendapa Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen ini diikuti ratusan peserta.
Mereka dari pegiat perempuan, pemerhati anak, dan kader perempuan di tingkat desa hingga kabupaten. Agenda tersebut mengambil tema “Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha”. Lantas sosialisasi di tingkat Kabupaten Sragen menunjuk LSPM Duta Amanah Indonesia.
Psikolog Duta Amanah Indonesia (DAI) R. Dewi Novita Kurniawati, S.Psi. Psi. yang menjadi pembicara pada kesempatan ini menjelaskan, kegiatan tersebut lebih fokus membahas tentang undang-undang perlindungan perempuan dan anak.
“Banyak kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,” katanya.
Meski banyak kasus kekerasan pada perempuan dan anak, namun belum banyak orang yang peduli. Baik stakeholder maupun lembaga resmi dan non resmi.
“Dengan adanya seminar ini diharapkan akan adanya stakeholder dengan lembaga swasta dan organisasi wanita yang lebih peduli memperjuangkan nasib perempuan dan anak,” ujar Mbak Novi.
Dengan kepedulian tersebut, diharapkan ke depan nasib perempuan dan anak di Indonesia bisa sejahtera. Dalam kegiatan tersebut peserta juga dibekali dengan soft skill. Para peserta diajak kembali ke nol dari mana kita berasal atau bisa diartikan seperti diingatkan.
”LSPM DAI ditunjuk untuk menyampaikan sebagai tangan panjang dari DPR RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. Jadi soft skill harus ada, karena perubahan mindset harus dengan soft skill,” tegas Elizabeth Rahayu, staf ahli DPR RI Komisi VIII.
Sementara itu, Elizabeth Rahayu, selaku Staf Ahli DPR RI Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo kepada fokusjateng.com menjelaskan, hak anak ada sejak dalam kandungan. Dengan undang-undang tersebut perempuan dan anak mendapatkan hak.
“Dengan kegiatan ini dan berlakunya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus disosialisasikan dan dikampanyekan. Supaya anak kita nantinya bisa menjadi generasi yang tangguh dan juga negara memang hadir dalam usia 18 tahun,” paparnya.