FOKUS JATENG – BOYOLALI – Karmin (54), warga Dukuh Kangkung Lor, Desa Jerukan, Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah, tewas terkapar di hadapan anak dan istri Sabtu petang 22 Agustus 2018. Korban bersimbah darah setelah dipukul menggunakan sebatang kayu jati oleh Suroto (27), tetangganya sendiri.
Aksi nekat Suroto ini diduga lantaran korban menjalin hubungan gelap dengan sang ibu. Bahkan, hubungan terlarang itu sudah berlangsung enam tahun dan Suroto sering memergokinya.
“Saya hanya ingin memberi pelajaran. Tidak bermaksud membunuh,” tutur Suroto, saat gelar perkara di Mapolres Boyolali Senin 27 Agustus 2018.
Kronologi kejadian ini berawal sekitar pukul 18.00 WIB, korban tengah santai di halaman rumah bersama anak dan istri. Tiba-tiba Suroto datang membawa sebatang kayu jati berukuran satu meter dan diameter 3 sentimeter. Rumah keduanya hanya berjarak sekitar 100 meter.
Kedatangan Suroto bermaksud memberi pelajaran kepada korban yang sudah enam tahun menjalin hubungan gelap dengan ibunya. Tersangka kesal, meski sudah diingatkan berkali-kali, korban masih nekat menjalin hubungan terlarang dengan ibunya yang selama ini ditinggal suami atau ayah tersangka bekerja di luar kota.
“Saya pernah memergoki mereka. Saya sakit hati. Namun sekarang saya menyesal kepikiran anak istri saya nasibnya bagaimana,” katanya.
Sesampai di rumah korban, Suroto menegur korban tapi tak diindahkan. Emosi, Suroto memukul bagian belakang korban satu kali, hingga membuat korban langsung terkapar. Anak istri korban yang berada di depan mata saat kejadian langsung histeris. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi, sementara korban langsung dibawa ke puskesmas.
Mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, Kapolsek Juwangi Iptu Tri Mulyono menjelaskan, karena luka cukup parah, korban dirujuk ke rumah sakit di wilayah Grobogan. Namun pada Minggu pagi (23/8), meski sudah dioperasi, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
“Alasannya tersangka sakit hati dan menaruh dendam karena permasalahan pribadi,” jelas dia.
Sekitar satu jam usai kejadian, lanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Dia sadar atas perbuatannya dan langsung mengangkat tangan saat polisi datang,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
“Penganiayaan tersebut dilakukan di depan anak istri korban, sehingga mereka membuat keluarga trauma,” terangnya.