FOKUS JATENG -S RAGEN – Dua orang yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sragen terancam dipecat. Sanksi pemecatan ini bila keduanya terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan pencaloan.
Terkait kasus ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen terus memantau perkembangan kasus tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPP Sragen Mulyono menjelaskan, ada dua pegawai puskesmas berstatus ASN yang ditahan pihak kepolisian.
“Menyikapi kasus ini kami sudah ada koordinasi dengan kepolisian. Nanti dari bawah mengusulkan dan melampirkan bukti penahanan dari polres,” jelasnya Rabu 29 Agustus 2018.
Saat ini sesuai aturan, mereka yang terlibat diberhentikan sementara. Ini sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan. “Gaji mereka hanya menerima 50 persen dari yang biasa diterima,” papar dia.
Lantas jika terbukti direncanakan dan ASN tersebut mendapat hukuman lebih dari 2 tahun, akan diberhentikan dengan hormat. ”Kalau apa ada perencanaan atau tidak, menunggu dulu keputusan pengadilan,” terang Mulyono.
Sebelumnya dikabarkan Heru Budi Susanto (52), warga Dukuh Nglarangan, Desa/Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar dan Heri Kustopo (44), warga Dukuh Sidomulyo, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran ditahan terkait masalah pencaloan bersama dua orang lainnya. Keduanya merupakan petugas Puskesmas Masaran.
Lantas pada 2014 lalu mereka melakukan penipuan terhadap dua PNS lain. Mereka menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi PNS. Setelah menerima Rp 270 juta dari dua korban, tidak ada anak korban yang diterima sebagai PNS.