FOKUS JATENG-BOYOLALI-Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram dimusnahkan oleh jajaran Polres Boyolali, Senin 3 September 2018. Pemusnahan barang haram senilai Rp 400 juta ini usai upacara HUT Polwan ke-70.
Pemusnahan dihadiri jajaran Forkopimda Boyolali. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air lalu dicampur deterjen bubuk dan solar. Agar tercampur rata, larutan diaduk dalam sebuah ember.
Setelah itu, larutan dituang dalam lubang di dalam tanah dan kemudian ditimbun kembali. Dengan cara tersebut, dipastikan larutan tak bisa diambil oleh orang yang tak bertanggungjawab.
“Kami sisakan sedikit sekitar 5 gram untuk barang bukti di sidang pengadilan dan pemeriksaan di Labfor Polda Jateng,” terang Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi.
Sabu yang dimusnahkan berasal dari Bangkok, Thailand yang dikirimkan menggunakan jasa pos. Sabu dimasukkan ke dalam mainan scoter. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan guna mengungkap pemilik sabu yang juga narapidana narkoba di LP Kedungpane, Semarang.
“Polres juga melakukan kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng untuk membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan narapidana,” jelasnya.
Sabu yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan kasus awal Juli lalu. Selain sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan tiga tersangka. Yaitu, M Irsyad Kamil (23) warga Dukuh Kebonbatur, Desa/Kecamatan Mranggen, Demak; Alex (23) warga Dukuh Kadilangon, Mranggen, Demak dan Arif Wicaksono (36) warga Jalan Puspogiwang, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, sebuah kardus coklat berisi mainan scooter, 8 set mainan anak dan empat paket barkotika jenis sabu- sabu total seberat 100 gram. Turut diamankan tiga buah ponsel, sebuah motor dan mobil Toyota Calya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satuan Res Narkoba Polres Boyolali mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai adanya penyelundupan sabu-sabu yang dikirim melalui Kantor Pos Boyolali.