Pemkab Boyolali Jatuhi Sanksi Denda 6 BTS Tak Berizin, Ini Titik-Titiknya…

Personel Satpol PP Boyolali memasang garis warna kuning di lokasi BTS wilayah Teras. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali menjatuhkan sanksi denda kepada 6 pengelola base transceiver statison (BTS) yang tersebar di wilayah Boyolali. Sanksi ini dijatuhkan lantaran para pengelola tidak mengurus perizinan.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono mengatakan, keenam BTS tanpa IMB tersebut berada di wilayah Kecamatan Juwangi, Sambi, dan Boyolali Kota. Penindakan pada bulan Agustus ada enam BTS yang sudah kami tindak,” jelasnya kepada wartawan Rabu 5 September 2018.

Penindakan itu pihaknya melakukan penyegelan dan meminta pengelola/pemilik BTS untuk bertanggungjawab. Ada dua opsi dalam sanksi penidanakan itu. Pertama adalah merobohkan sendiri BTS tersebut atau diribohkan oleh pihak Satpol PP dan kemudian mengurus perizinan dari awal. Kedua, lanjutnya, BTS tetap berdiri namun pemilik/pengelola membayar denda.

Selain keenam BTS yang sudah ditindak, masih ada enam BTS lain di Kecamatan Teras, Nogosari, dan Ngemplak yang terindikasi melanggar aturan. Satpol PP mentarget September semuanya akan ditindak. “Yang di Teras sudah kami segel tadi [kemarin] dan kami minta pemilik atau pengelola menghubungi kami. Pagar kami gembok dan kami pasangi garis kuning,” kata dia.

Pihaknya menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang mengabaikan aturan dengan mendirikan BTS tanpa IMB. Selain itu, Tri meminta kepada operator pengguna jasa agar mencermati perizinan BTS yang akan mereka sewa.

“Kami minta kepada operator tanya dulu kepada pengelola BTS, apakah BTS yang akan mereka sewa sudah berizin. Kalau ternyata belum berizin dan harus ada pemutusan daya secara paksa kan mereka juga yang rugi tidak dapat melayani pelanggan mereka,” ujarnya.