FOKUS JATENG-BOYOLALI– Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto didampingi Wakil Ketua Fuadi dan Adi Maryono menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019. Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Senin (10/9).
Melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Kabupaten Boyolali, Lusia Dyah Suciati, menerangkan bahwa penyusunan kebijakan umum APBD merupakan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara serta Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Dimana kebijakan umum anggaran berfungsi sebagai salah satu penentu kapasitas dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu tahun,” ungkapnya.
Hal tersebut, diharapkan dapat menunjang diterapkannya moda anggaran berbasis kinerja yaitu dengan menekankan bahwa setiap alokasi biaya yang dikeluarkan harus dikaitan dengan tingkat pelayanan atau hasil yang diharapkan dapat tercapai. Untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara tentang perubahan APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019.
“Penyusunan kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 dimaksudkan juga untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disepakati bersama antara DPRD Boyolali dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali,” terangnya.
Kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019 memuat formulasi kebijakan anggaran yang akan dijadikan acuan dalam rencana operasional anggaran yang mencakup pendapatan belanja dan pembiayaan.
“Prioritas dan pelaporan anggaran sementara merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA SKPD sebelum disepakati dengan DPRD Kabupaten Boyolali,” pungkasnya.